Berikut Aturan Terbaru Pembuatan RPP 2020
Kamis, 09 Januari 2020
Beberapa pekan terakhir ini banyak sekali perubahan-perubahan baru dalam Pendidikan di Indonesia, hal ini tidak lepas dari peran Mas Nadiem sebagai Mendikbud.
Dari mulai penghapusan Ujian Nasional (UN) sampai yang baru-baru ini tentang Perangkat Pembelajaran Bagi Guru. Pada dasarnya menurut saya cukup efektip pola pengambilan kebijakanya walupun ada yang setuju dan tidak, terlepas dari itu semua Mas Nadim lebih melihat dari aspek beban Pendidikan dimana beban itu tertanam pada Siswa dalam bentuk UN serta pada Guru yaitu pada segi Aturan.
Berikut Aturan Baru dalam pembuatan Rencana Pelaksanaa Pembelajaran (RPP)
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (Tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam PERMENDIKBUD Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Setandar Proses Pendididkan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah Tujuan Pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru matapelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
- Adapun RPP yang telah dibuat tetap digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan.
Aturan-aturan ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pada tanggal 10 Desember 2019.
Untuk Download Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Klik Disini
Sekiandulu informasi yang dapat admin sampaikan semoga bermanfaar.