PENGANGKATAN PPPK GURU 2021 "Outsourcing"..?
Pada tahun 2021 ini,
pemerintah telah membuka pendaftaran guru sebagai pegawai ASN dengan perjanjian
kerja (PPPK, bukan lagi berstatus PNS.
Untuk semu formasi guru tidak ada lagi penerimaan CPNS, semua
dialihkan menjadi PPPK.
Semua ini merujuk pada kebijakan bersama antara Kemendikbud,
Kemenpan RB, dan BKN hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam PP Nomor 49 tersebut disebutkan bahwa aparatur sipil
negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (pasal 1 ayat 2).
Peraturan tersebut hanya diperuntukan untuk pengangkatan ASN
baru yg akan dibuka pelamarannya pada tahun 2021 ini.
Untuk gaji guru PPPK itu sendiri setara dengan PNS guru sesuai
dengan golongannya yang jadi perbedaan terletak pada penerimaan fasilitas
tunjangan pension dimana Guru PPPK tidak akan mendapat pasilitas tunjangan
pensiun.
Dari berbagai informasi, rekrutmen PPPK ini akan dibuat 2 tahap
dimana pada tahap satu (1) diperuntukan untuk Guru Honorer yang bersetatus
sebagai Guru Honor di Sekolah Negeri, sedangkan untuk tahap dua (2) membuka
peluang bagi Guru Honor di Sekolah Swasta hal ini berdasar dari Datapoko
Pendidik (Dapodik).
Sebagian pihak menyayangkan Peraturan tersebut, karena kebijakan
seperti ini tentu terkesan mendiskriminasikan profesi guru. Alasan pemerintah
membuat aturan tersebut didasari pemerintah tidak ingin lagi kebingungan
mengurus para PNS guru yang gemar mengajukan surat pindah tempat kerja, serta
untuk memastikan keseimbangan distribusi guru di daerah secara nasional. Selain
itu pemerintah juga merasa terbebani dengan tunjangan pengsiun bagi Guru PNS.
Solusi yang ditawarkan pemeritah berupa PPPK dipandang sebagian
pihak bukan solusi yang tepat, kebijakan ini akhirnya dimaknai sebagai bentuk
diskriminasi bagi propesi guru dimana seolah-olah rekrutmen PPPK ini bentuk outsourcing
Guru.
Secara kita ketahua bahwa jabatan guru bukanlah profesi sementara
atau musiman, berdasarkan hal itu maka pengertian guru PPPK sebagai ASN yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintah (PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 1 ayat 4) sangat
bertentangan dengan fungsi utama seorang guru.
Sedangkan kalau tugas guru pada UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1
ayat 1 dijelakan bahwa tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Merujuk pada tujuan tugas guru tersebut maka seharusnya seorang
guru diberikan kenyamanan dan perlindungan supaya dapat menjalankan tugasnya
secara focus dan professional,
Akankah seorang pendidik bisa nyaman dan fokus dalam proses
menjalankan tugas secara berkesinambungan jika status kepegawaian mereka
berpotensi dicabut atau teralihkan ke bidang lain karena terikat pada
rambu-rambu PPPK?
Sedangkan pada pasal 37 ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018
dinyatakan, masa perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Bukankah hal tersebut justru identic dengan “Outsourcing” ?