PENGANGKATAN PPPK GURU 2021 "Outsourcing"..?


Pada tahun 2021 ini, pemerintah telah membuka pendaftaran guru sebagai pegawai ASN dengan perjanjian kerja (PPPK, bukan lagi berstatus PNS.

Untuk semu formasi guru tidak ada lagi penerimaan CPNS, semua dialihkan menjadi PPPK.

Semua ini merujuk pada kebijakan bersama antara Kemendikbud, Kemenpan RB, dan BKN hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam PP Nomor 49 tersebut disebutkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (pasal 1 ayat 2).

Peraturan tersebut hanya diperuntukan untuk pengangkatan ASN baru yg akan dibuka pelamarannya pada tahun 2021 ini.

Untuk gaji guru PPPK itu sendiri setara dengan PNS guru sesuai dengan golongannya yang jadi perbedaan terletak pada penerimaan fasilitas tunjangan pension dimana Guru PPPK tidak akan mendapat pasilitas tunjangan pensiun.

Dari berbagai informasi, rekrutmen PPPK ini akan dibuat 2 tahap dimana pada tahap satu (1) diperuntukan untuk Guru Honorer yang bersetatus sebagai Guru Honor di Sekolah Negeri, sedangkan untuk tahap dua (2) membuka peluang bagi Guru Honor di Sekolah Swasta hal ini berdasar dari Datapoko Pendidik (Dapodik).

Sebagian pihak menyayangkan Peraturan tersebut, karena kebijakan seperti ini tentu terkesan mendiskriminasikan profesi guru. Alasan pemerintah membuat aturan tersebut didasari pemerintah tidak ingin lagi kebingungan mengurus para PNS guru yang gemar mengajukan surat pindah tempat kerja, serta untuk memastikan keseimbangan distribusi guru di daerah secara nasional. Selain itu pemerintah juga merasa terbebani dengan tunjangan pengsiun bagi Guru PNS.

Solusi yang ditawarkan pemeritah berupa PPPK dipandang sebagian pihak bukan solusi yang tepat, kebijakan ini akhirnya dimaknai sebagai bentuk diskriminasi bagi propesi guru dimana seolah-olah rekrutmen PPPK ini bentuk outsourcing Guru.

Secara kita ketahua bahwa jabatan guru bukanlah profesi sementara atau musiman, berdasarkan hal itu maka pengertian guru PPPK sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah (PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 1 ayat 4) sangat bertentangan dengan fungsi utama seorang guru.

Sedangkan kalau tugas guru pada UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 dijelakan bahwa tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Merujuk pada tujuan tugas guru tersebut maka seharusnya seorang guru diberikan kenyamanan dan perlindungan supaya dapat menjalankan tugasnya secara focus dan professional,

Akankah seorang pendidik bisa nyaman dan fokus dalam proses menjalankan tugas secara berkesinambungan jika status kepegawaian mereka berpotensi dicabut atau teralihkan ke bidang lain karena terikat pada rambu-rambu PPPK?

Sedangkan pada pasal 37 ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan, masa perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Bukankah hal tersebut justru identic dengan “Outsourcing” ?

Featured post

PEMNFAATAN AI UNTUK PEMBELAJARAN

  Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) sebagai Media Pembelajaran Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menjadi bagian integral...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel